DPR Desak Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Diberhentikan

DPR Desak Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Diberhentikan

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPP) TVRI Arief Hidayat pada Senin (11/5) lalu.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan Komisi I DPR RI sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas LPP TVRI lainnya.

“Komisi I DPR sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas (LPP TVRI) pada Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas lainnya,” kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Dia menyatakan bahwa langkah Dewas LPP TVRI menyerahkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR, di mana Dewas LPP TVRI diminta meminta Dewas untuk membatalkan SPRP tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, Dewas LPP TVRI telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI,” ungkap Charles.

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan bahwa Dewas LPP TVRI memiliki waktu selama 60 hari untuk menyanggah atau membela diri terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya ini.

“Komisi I DPR hanya memberi surat rencana pemberhentian Dewas LPP TVRI dan setelah mereka terima masih ada waktu 60 hari kesempatan Dewas untuk menyanggah atau membela diri,” katanya.

Sementara itu, Dewas LPP TVRI belum memberikan tanggapan atas rekomendasi DPR itu.

Sebelumnya, Dewas LPP TVRI tetap memberhentikan tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Langkah ini ditempuh meskipun Dewas TVRI sudah didesak Komisi I DPR RI untuk membatalkan SRPP terhadap tiga direktur televisi plat merah itu pada pertengahan April 2020 lalu.

“Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini oleh Dewas yang ditandatangani oleh Ketua Dewas Arif Hidayat Tamrin,” kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Ia pun menilai langkah Dewas LPP TVRI ini merupakan upaya untuk menenggelamkan TVRI. Menurutnya, upaya itu juga terlihat dari sikap Dewas TVRI yang bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya yang telah diberhentikan pada awal tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *