Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat 397 Komisaris pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi rangkap jabatan di instansi lain berdasarkan data yang mereka miliki 2019.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Rinciannya, di instansi Kementerian ada 254 orang. Komisaris pada lembaga non kementerian 112 orang, dan yang terakhir ada 31 orang yang terindikasi masih aktif sebagai akademisi.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menjelaskan bahwa kasus rangkap jabatan ini akan dikonfirmasi langsung kepada Kementerian BUMN.

“Pada tahun 2019, komisaris terindikasi rangkap jabatan sebanyak 397 pada BUMN. Kami diberikan data ada 167 anak perusahaan terindikasi,” ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Minggu (28/6).

Selain pada perusahaan BUMN, Ombudsman juga menemukan ada indikasi rangkap jabatan oleh 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN.

Kata Alamsyah, mayoritas para komisaris tersebut ditempatkan di anak perusahaan yang tidak memberikan pendapatan signifikan bagi negara bahkan merugi.

“Mayoritas komisaris ditempatkan BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan,” kata dia.

Lebih lanjut Alamsyah berkata bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi merugikan negara sebab bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Oleh karena itu Ombudsman akan terus memerhatikan proses rekrutmen para komisaris BUMN. Alamsyah pun bilang kalau rangkap jabatan turut membuat sang komisaris mendapat upah ganda.

Tak hanya itu, Alamsyah menuturkan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, dan konflik kepentingan.

“Itu yang menjadi concern kami. Jadi lebih pada ingin melihat sepertinya kita harus sungguh-sungguh, pemerintah harus selesaikan masalah benturan regulasi,” kata Alamsyah.

Oleh karena itu ia khawatir bila rangkap jabatan malah bisa memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik.

“Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN, kalau hal yang sifatnya etik, akuntabilitas, double payment ini dibiarkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *