Usut Aliran Dana Djoko Tjandra, Polri Bakal Gandeng KPK

Usut Aliran Dana Djoko Tjandra, Polri Bakal Gandeng KPK

Bareskrim Polri tengah menyelidiki aliran dana dari buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ke sejumlah pihak berkaitan dengan kasus pemalsuan surat jalan.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Terkait aliran dana kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, menyasar kepada siapa saja akan dijelaskan selanjutnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7).

Bahkan, Listyo menyebut tak menutup kemungkinan pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menulusuri aliran dana itu.

Lihat juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Djoktjan

Koordinasi dengan KPK itu, kata Listyo, juga berkaitan dengan upaya penerapan undang-undang tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, tentunya upaya kita dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kakorwas Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU,” kata Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7).

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini berawal dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Menyikapi hal itu, Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya selaku Kakorwas Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed