Bali Belum Bisa Terima Wisatawan Asing

Bali Belum Bisa Terima Wisatawan AsingGubernur Bali, Wayan Koster belum menentukan waktu wilayah Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara di tengah pandemi virus corona Covid-19. Wayan juga belum bisa memastikan akan ikut jadwal pemerintah pusat yang berencana akan membuka wisata Bali pertengahan September.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Koster mengatakan pihaknya akan melihat dinamika terkait perkembangan kasus Covid-19 di luar negeri dan di dalam negeri sebelum memutuskan membuka Bali untuk wisatawan mancanegara. Terlebih saat ini tugas berat pemerintah adalah membuat warga disiplin.
Lihat juga: Tak Yakin Khasiatnya, Luhut Dukung Arak Bali untuk Covid-19

“Belum tentu (ikuti acuan pemerintah pusat terkait pembukaan Bali untuk wisman). Kami masih melihat dinamika di dalam dan luar negeri. Di Bali sendiri juga masih belum terlalu kurang disiplin,” kata Koster usai menghadiri rapat koordinasi tingkat Menteri Bidang Perekonomian di kawasan The Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Jumat (21/8).

Pada 10 Agustus lalu, Gubernur Bali sempat bertemu dengan Menkumham Yassona Laoly dan Menlu Retno Marsudi. Koster mengatakan dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan rencana pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020.
Lihat juga: Polisi Awasi Protokol di Gili Trawangan Meski Nihil Covid

Menurut Koster, pemerintah pusat masih melakukan kajian-kajian terkait perkembangan virus corona di Indonesia juga di berbagai belahan negara.

“10 Agustus yang lalu kami sampaikan rencana untuk membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara. Tadinya bulan September tapi Ibu Menlu melakukan kajian-kajian. Kemungkinan itu baru bisa bulan Desember,” kata Koster.

“Itu pun juga masih sangat terbatas dan belum pasti karena masih melihat perkembangan dalam negeri dan luar negeri,” tambah Koster.

Koster kemudian menggarisbawahi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *