Pesta Gay Kuningan, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Pesta Gay Kuningan, Polisi Tetapkan 9 TersangkaPolisi menetapkan sembilan orang tersangka terkait penggerebekan pesta gay yang digelar di The Kuningan Suite, Jakarta Selatan.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan tersangka tersebut merupakan pihak penyelenggara pesta gay.

“Ada sembilan orang ditetapkan tersangka,” kata dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8).

Para tersangka itu adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW.

Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal itu adalah tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul.

Sanksi maksimalnya ialah penjara 15 tahun dan atau denda Rp7,5 miliar.

Disampaikan Yusri, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (29/8) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pesta gay pada Jumat (27/8) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang. Namun, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri menuturkan 47 orang lainnya yang merupakan peserta dari pesta gay tersebut saat ini hanya berstatus sebagai saksi.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, gelang tanda peserta, kondom, tisu magic, lulur, dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *