KPPU Minta LKPP Libatkan UMKM dalam Penyedian E-katalog

KPPU Minta LKPP Libatkan UMKM dalam Penyedian E-katalogKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melibatkan UMKM dalam penyedia Katalog Elektronik (E-katalog).

Juru Bicara dan Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat tentang peninjauan ulang pasal 13 huruf f Peraturan LKPP No. 11 tahun 2018. Menurutnya, pasal tersebut menghambat akses pelaku usaha kecil menengah untuk menjadi penyedia dalam sistem E-katalog nasional dan daerah.

“Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi hambatan untuk masuk ke pasar bagi pelaku UMKM di daerah,” kata Guntur saat Video Conference KPPU Kanwil III Bandung, Sabtu (12/9).

“Peraturan pasal 13 huruf f tersebut perlu direview untuk dapat lebih membuka kesempatan bagi pelaku usaha skala UMKM khusus di daerah,” tambahnya.

Guntur menyebut, sampai saat ini LKPP belum merespon surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang ada.

“Kami mendorong itu terjadi agar bisa melihat respons. Tapi kami belum menerima respons surat tersebut. Kita berharap kita bisa mendapatkan respons dari LKPP. Kami akan melakukan tindak lanjut dari LKPP surat yang kami ajukan,” jelasnya.

Padahal, lanjut Guntur, jika UMKM dilibatkan dalam penyediaan barang dan jasa E-katalog dapat mempermudah dalam produsen E-katalog nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *