Gelar Perkara Raffi Ahmad Rampung, Polisi Umumkan Besok

Gelar Perkara Raffi Ahmad Rampung, Polisi Umumkan Besok

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan gelar perkara kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, Rabu (20/1). Gelar perkara dilakukan untuk mengusut apakah ada unsur pidana atau tidak dalam perkara tersebut.

“Gelar perkara yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatanya di rumah RG sudah selesai digelar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (20/1).

Namun, Yusri masih belum mau membeberkan hasil gelar perkara tersebut. Ia menyebut hasilnya akan disampaikan Kamis (21/1).

“Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya,” ucap Yusri.




Kasus ini bermula saat foto Raffi Ahmad Padahal di hari yang sama, Raffi baru saja mendapat vaksinasi perdana di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Acara yang dihadiri Raffi itu diketahui hadir dalam sebuah acara pesta yang digelar di rumah Ricardo Gelael di bilangan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1).

Tak hanya Raffi, dalam foto itu juga terlihat sejumlah selebritas lainnya. Yakni Nagita Slavina, Sean Gelael, Gading Marten, dan Anya Geraldine tanpa masker dan jaga jarak.

Selain itu, acara tersebut juga turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama alias Ahok dan sejumlah selebritas lainnya.




Yusri sebelumnya sempat mengatakan bahwa acara itu hanya dihadiri 18 orang dan tanpa ada undangan. Ia juga mengklaim bahwa acara tersebut telah mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ketat. Salah satunya dengan melakukan swab antigen bagi setiap tamu yang hadir ke rumah itu.

Bahkan, Yusri juga menyatakan bahwa tak ditemukan unsur pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.

Namun, penyidik mesti melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari penanganan perkara tersebut.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua,” tuturnya kepada wartawan, Senin (18/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *