Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Syahganda Nainggolan.

“Menyatakan menolak keberatan dan penasihat hukum terdakwa,” demikian bunyi putusan sela yang diterima CNNIndonesia.com dari Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Kamis (21/1).

Sidang putusan sela terhadap Syahganda dipimpin tiga majelis hakim masing-masing yakni, Ramon Wahyudi, Nur Ervianti Meliala, Andi Imran Makulau.




Sidang lanjutan terhadap Syahganda akan kembali digelar pada Kamis (28/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang eksepsi yang digelar pada Senin (4/1) lalu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi.

Koordinator tim kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sebab tak menguraikan waktu dan tempat dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan aktivis ’98 tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong,” kata Alkatiri dalam di hadapan majelis hakim.




Dalam sidang dakwaan akhir Desember 2020 lalu, Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara paling tinggi yaitu 10 tahun.

Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang ditangkap bersama tujuh anggota lain beberapa waktu usai gelombang protes pengesahan UU Omnibus Law pada awal Oktober 2020.

Total delapan orang aktivis KAMI ditangkap pada 12-13 Oktober 2020. Mereka dituduh melakukan penghasutan sehingga menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh. KAMI pun mengadukan penangkapan Syahganda dkk itu ke Komnas HAM pada 27 Oktober lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed