Aziz Syamsuddin Kesandung Kasus Suap Tanjungbalai

Aziz Syamsuddin Kesandung Kasus Suap Tanjungbalai

Anggota Komisi Hukum DPR yang juga merupakan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Supriansa meminta semua pihak mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang tersandung dugaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Soal kasus Azis Syamsuddin, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Supriansa, usai menghadiri pengukuhan Pengurus Lembaga Komunikasi dan Media DPP Golkar, di Jakarta, Sabtu (8/5).

Dia mengaku diminta Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto untuk merespon pertanyaan wartawan atas kasus tersebut. Supriansa mengajak semua pihak menghargai proses hukum yang sudah berjalan di KPK.




Azis dipanggil penyidik komisi antirasuah pada Jumat (7/5) kemarin. Namun, dia tidak memenuhi panggilan. Supriansa memastikan, Azis tidak berupaya mangkir dari panggilan KPK. Dia telah menyampaikan pesan secara tertulis kepada KPK untuk meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

“Saya tau dari pemberitaan bahwa Azis sedang ada acara di tempat lain dan sudah menyampaikan secara tertulis kepada KPK untuk penjadwalan ulang,” tuturnya.

Supriansa memastikan, DPP melalui Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar akan memberikan atensi dan bantuan hukum terhadap kasus yang menimpa Azis Syamsuddin.




Mereka akan melakukan koordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuk oleh Azis untuk mendampingi selama kasus ini diproses. “Kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Intinya Bakumham akan siapkan pengacara jika AS membutuhkan,” tutup Supriansa.

Terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Azis tidak memenuhi panggilan karena sedang ada agenda kegiatan. Dia memastikan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Azis.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus. Ini berawal ketika Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.




Di sana, dia menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus, meminta penyidik KPK itu datang ke rumah dinasnya. Stepanus memenuhi permintaan tersebut.

Setelah itu, Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial meminta Stepanus membantu agar kasus yang masih berada di tahap penyelidikan itu tidak naik ke tahap penyidikan.

Stepanus menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke pengacara Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Syahrial, Stepanus, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka.




KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III Gedung DPR dan rumah dinasnya pada Rabu (28/4). Pada hari itu juga, penyidik KPK menggeledah dua apartemen.

Kemudian, pada Senin (3/5) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi Azis di tiga lokasi berbeda. Azis juga sudah dicegah keluar negeri bersama dua orang lainnya, sejak 27 April lalu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed