RRR Diduga Tipu Konsumen Hingga Rp 70 M

RRR Diduga Tipu Konsumen Hingga Rp 70 M

Agen Properti Asal kota Bandung berinisial RRR  diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga 70 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan salah satu konsumen R Property bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, Kamis, (3/8/2023), di kawasan jalan Merdeka kota Bandung.

Budi mengungkapkan, pihaknya merupakan korban dugaan penipuan dari RRR yang merupakan pemilik R Property.

Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian banyak korban RRR yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).




Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan RRR yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.

Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022.

Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.

Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan RRR menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.

Kemudian tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh dirinya dan para konsumen ternyata disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung karena tidak ada akses jalan dan tidak ada IMB dari Diciptabintar, karena sebenarnya lokasi tersebut adalah Kawasan Bandung Utara dan hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah, sehingga tidak akan bisa dibangun beberapa rumah.




Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan RRR diduga sengaja menutupi masalah tersebut bekerjasama dengan dua oknum Notaris, di mana kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik kenotariatan dan sudah diberi hukuman.

“Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan R Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim,” kata Budi.

Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan RRR, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung agar tidak ada lagi masyarakat kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.

Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, RRR diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan aksinya.

Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan pemilik R Property.

Black Adam, Anti Hero yang Doyan Membantai

Tonton Juga Black Adam




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed