Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat,SH,LLM bersama Alex Edward SH, MH melaporkan capres No urut 2 Prabowo Subiato kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Jawa Barat.
Radhitya dan Alex Edward melaporkan hal tersebut pasalnya Prabowo Subianto telah melanggar jadwal kampanye pada tanggal 27, yang seharusnya menjadi jadwal pasangan calon Ganjar-Mahfud di Jawa Barat.
Hal tersebut menurut Radhitya melanggar keputusan KPU No 78, dan selain Prabowo ia juga melaporkan, Bupati Subang H. Ruhimat, Maruarar Sirait, Ketua TPD Jabar Prabowo-Gibran Ridwan Kamil, di mana mereka semua mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran di Lapangan Desa Rawalele, Kabupaten Subang.
Radhitya berharap Bawaslu Jabar segera memberikan sanksi kepada mereka sesuai dengan ketentuan Pemilu/Pilpres yang berlaku, karena hal tersebut jelas melanggar aturan ketentuan Pemilu/Pilpres.
Menuju Indonesia Unggul Bersama Ganjar-Mahfud
Oemar Bakrie Usia 99 Tahun Optimistis Ganjar-Mahfud Menang