Eka Santosa Kecam Keras Pembalakan Liar di Hutan Lindung Cisaladah

Hutan Lindung Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, kini berubah menjadi ladang ilalang setelah hutan ini dibabat oleh penjarah.

Demikan diungkapkan oleh Ketua Forum Penyelamat Hutan (FPHJ), Eka Santosa saat berdialog dengan awak media di Ekowisata dan Budaya Alam Santosa, Pasir Impun, Kabupaten Bandung.

Sedikitnya sekitar 500 hektar lahan rusak. Padahal, tanaman yang tumbuh di kawasan itu merupakan tanaman langka berusia ratusan hingga ribuan tahun.

“Lebih konyolnya lagi hakim sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN yang memenangkan para pembalak liar tersebut,” unkap Eka.

Menurut Eka Santosa, putusan tersebut seakan memberikan angin segar kepada pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara.




“Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal,” tegas Eka.

Menurut Eka penjarahan ini melibatkan banyak oknum yang justru bukan masyarakat setempat. Oknum tersebut berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan WN Indonesia.

“Oleh karena itu, FPHJ akan mengambil sikap tegas dengan melakukan investigasi terhadap kasus ilegal loging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ini,” ungkap Eka.

Namun begitu FPHJ mendukung penuh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana pihak yang melakukan perusakan hutan/illegal logging dan akan mengawal prosesnya sampai pelaku dikenakan hukuman pidana.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *