Aksi, Jakarta: Perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kerap mengirim TKI ke luar negeri di luar prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menyebutkan, beberapa modus yang kerap dilakukan perusahaan yang tak sesuai prosedur.
“Ada empat modus yang sering dilakukan oleh penyalur TKI yang tidak mengikuti prosedur pemerintah,” ujar Nusron kepada wartawan di kantornya di BNP2TKI, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Kata dia, modus pertama ialah memalsukan dokumen-dokumen administrasi calon tenaga kerja yang hendak ke luar negeri. (Baca juga: Klarifikasi AirAsia: Pilot Positif Narkoba Bukan dari QZ8501)
Modus kedua, penyalur mengalihkan calon TKI ke negara lain, atau berbeda dengan negara tujuan keberangkatan.
Lalu, modus ketiga, mengubah formalitas kontrak resmi bagi calon TKI, dan modus keempat yaitu menggunakan visa turis. Para calon tenaga kerja pada awalnya berangkat ke luar negeri dengan alasan tujuan wisata. Namun, pada kenyataannya, banyak yang justru mencari pekerjaan di luar negeri, bahkan hingga memiliki status warga tetap, atau permanent resident.
“Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan suatu pengawasan internal secara ekstra, serta adanya penguatan antar lembaga pemerintah, khususnya yang menangani masalah TKI,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya membentuk metode Early Warning System, yang memiliki cakupan pengawasan dari sisi hulu hingga ke hilir.
“Dengan model hulu, calon TKI diwajibkan menerima informasi lengkap di dalam satu website yang kami sediakan. Di luar agen resmi, tidak boleh ada yang memberangkatkan orang. Kita juga akan koordinasi dengan pihak imigrasi,” tutur Nusron.
Sementara untuk sektor hilir, sambung Nusron, pihaknya mewajibkan setiap calon TKI untuk memiliki ponsel yang terhubung dengan lembaga pemerintah.
“Metode ini diharapkan bisa melakukan pengawasan dan komunikasi terhadap TKI agar menjadi lebih mudah,” pungkasnya.