Ada Kabar Kabinet Akan Direshuffle, Rini Soemarno pun ‘Digoyang’ Lagi

Ada Kabar Kabinet Akan Direshuffle, Rini Soemarno pun 'Digoyang' LagiMenteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno selalu mendapat ‘serangan’ bertubi-tubi. Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet jilid pertama pada 12 Agustus 2015 lalu, Menteri Rini sudah ‘digoyang’. Sejumlah politisi di Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk yang berasal dari PDI Perjuangan pengusung Jokowi-Jusuf Kalla juga ikut ‘menyerang’ Rini.

Menteri Rini dianggap menghambat kinerja pemerintahan Jokowi-JK. Saat itu selain Rini yang diserang adalah Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh para ‘penyerangnya’, Rini, Andi Widjajanto dan Luhut dijuluki sebagai ‘Trio Singa’ yang menghambat hubungan Presiden Jokowi dengan partai pengusung.

Dalam reshuffle kabinet jilid I, Andi Widjajanto dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Dia digantikan oleh politikus PDI Perjuangan Pramono Anung. Luhut pun juga dijauhkan dari ring 1 Istana. Dia digeser menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno. Adapun Rini Soemarno tetap bertahan di posisi Menteri BUMN.

Pasca reshuffle jilid I, ‘serangan’ terhadap Menteri Rini Soemarno pun berlanjut. Desakan agar Menteri Rini dicopot muncul setelah ada kabar Presiden Jokowi melakukan reshuffle jilid II pada Januari 2016 mendatang.

Sejumlah politisi kembali meminta Rini dicopot dari jabatannya selaku Menteri BUMN. Melalui Panitia Khusus Angket Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat, mereka mendesak Rini dicopot dari jabatannya. Rini dianggap melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana di PT Pelindo II.

“Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN,” begitu bunyi laporan Tim Pansus Angket Pelindo II yang dibacakan Ketuanya Rieke Diah Pitaloka di sidang paripurna DPR, Kamis (17/12/2015).

Namun rekomendasi Tim Pansus Pelindo II agar Rini dicopot dari jabatan Menteri BUMN dianggap tidak etis. “Rekomendasi (agar menteri dicopot) itu tidak etis karena sudah mengintervensi Presiden. Menteri itu tergantung Presiden,” kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/12/2015).

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono juga menyatakan serupa. Menurut dia tak ada dasar hukumnya DPR bisa merekomendasikan seorang menteri untuk dicopot.
“Nggak ada (dasar hukumnya), (rekomendasi) itu tidak mengikat,” kata Harjono.

Rencana Presiden Jokowi bakal melakukan pergantian susunan kabinet pada Januari 2016 mendatang sudah santer terdengar. Namun identitas menteri yang akan diganti masih menjadi misteri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed