Ini Syarat Cuti PNS Cimahi Pasca Lebaran

Ini Syarat Cuti PNS Cimahi Pasca LebaranPemerintah Kota Cimahi memberikan keleluasaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mengambil cuti pascalibur lebaran 2016, dengan sejumlah syarat.
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, mengatakan syarat pertama, cuti pascaIdulfitri hanya berlaku bagi PNS setingakat staf dan berada di bidang yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan.

“Kalau jabatannya Kepala Dinas, kami tidak izinkan, kemudian pegawai itu bukan dari bidang pelayanan masyarakat seperti Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) misalnya,” ujar Atty, saat ditemui di Pasar Cimindi, Senin (27/6/2016).

Kemudian, kata Atty, alasan PNS mengambil cuti pasca lebaran juga menjadi pertimbangan. Misalnya, ujar Atty, jarak kampung halamannya jauh dan ada kepentingan lain seperti orang tua sakit atau yang bersangkutan sakit, itu akan menjadi pertimbangan.

“Saya sudah instruksikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selektif dalam memberikan izin, lihat kepentingannya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran.

Yuddy juga meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati dan wali kota untuk tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *