Tirtahadi Chandra yang Nodai Agama Diduga Pendukung Ahok

Hasil gambar untuk Tirtahadi ChandraPemilik akun Facebook Tirtahadi Chandra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Tirtahadi Chandra diduga merupakan pendukung calon Gubernur DKI Jakarta yang kalah, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Setelah kami telusuri, diduga terlapor ini pendukung calon gubernur yang kemarin kalah (Ahok),” ungkap Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko, saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamanie menambahkan bahwa saat ini tim IT ACTA sedang bekerja keras untuk meneliti lebih lanjut soal Tirtahadi Chandra. Meski saat ini akun Facebook tersebut sudah ditutup.

Karena ACTA mengendus adanya semacam gerakan Islamophobia. Contoh konkrit yaitu ketika ada demo atas tragedi kemanusiaan Rohingya yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), bukannya bersimpati, Tirtahadi Chandra malah memperoloknya dengan memposting di akun Facebook-nya: “pemirsa ini bukan demo tapi pameran ketololan massal dipimpin seorang yang tolol yang kebetulan jadi gubernur”.

“Kami berharap agar Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak cepat mengusut kasus ini. Jika alat bukti sudah cukup sebaiknya pelaku segera ditangkap dan diamankan agar tidak mengundang keributan sosial,” pungkas Jamaal Yamanie.

Tirtahadi Chandra dijerat dengan Pasal 45a ju 28 ayat 2 UU ITE, pasal 156 KUHP ju 156a KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Adapun postingan yang dilaporkan berbunyi: “Hayo ngaku: siapa disini yang bersyahadat : hoax adalah bagian dari iman’, dan ‘masih ada yang bersyahadat : Goblok adalah sebagian dari iman”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed