Eka Santosa Jelaskan Keberatan Pemberitaan HU Pikiran Rakyat

Eka Santosa Jelaskan Keberatan Pemberitaan HU Pikiran RakyatBergulirnya pemberitaan di harian umum (HU) Pikiran Rakyat berjudul “Dilengserkan, Adi Gugat DPP Partai Berkarya” pada hari Rabu 13 September 2017 di halaman 2. Rupanya, mengusik keberadaan kader partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto khususnya di Jawa Barat. “Pemberitaannya, sangat sepihak ini, kami keberatan,” kata Ketua DPD Partai Berkarya Kab. Subang, Dida K. Ursitadinata yang diamini oleh puluhan kader partai Berkarya dari pelosok Jabar.

Yang disoal dari pemberitaan HU PR itu, satu hari sesudahnya pada Kamis, 14 September 2017 di Sekertariat DPW Partai Berkarya Jabar di Jl. PHH Mustofa Komplek Surapati Core K-7. Hari itu, Eka Santosa, Ketua DPW Partai Berkarya dihadapan puluhan awak mass media menjelaskan materi keberatannya. “Pemberitaan ini, sangat terkesan di partai kami ada dua kepemimpinan. Ini tidak benar, kami tetap solid,” jelas Eka.

Eka sendiri telah beroleh mandat untuk jabatan ini sejak 5 Juni (No:105-SM/DPP/BERKARYA/VI/2017). Lalu, dikuatkan SK Pengangkatannya per 8 Juni 2017 (No: SK 12-DPW/DPP/BERKARYA/VI/2017) untuk 2017 – 2022. “Ini suratnya,” kata Eka sambil mengiwir-ngiwir berkas SK – “Di partai baru ini belum ada kongres, musda, atau muswil, masih semua berdasarkan penunjukkan, utamanya dari DPP hingga ke bawahnya.”

Kronologi itu

Menurut Eka kepemimpinan Adi Mulyadi sebagai Ketua DPW Partai Berkarya jauh-jauh hari oleh DPP Partai Berkarya telah diterbitkan Penarikan Surat Keputusan (SK) DPW Jawa Barat per 12 Mei (Jakarta – No. 096/B/DPP/BERKARYA/V/2017). Konsekuensinya, penarikan SK yang sekaligus membekukan pengurus DPW Jabar melalui SK No: SK62-DPW/DPP/BERKARYA/IV/2017 per 12 April 2017, di bawah pimpinan Adi Mulyadi. “Ada rentang waktu sekitar satu bulan lebih antara kepemimpinan saya sejak dapat mandate, dengan Saudara Adi Mulyadi. Logisnya, tak ada hubungan antaranya,” tutur Eka.

Entah apa yang terjadi, kiprah Adi Mulyadi setelah terbitnya “SK Penarikan DPP per 12 Mei 2017”, menurut Eka, Adi masih berulah di mata DPP Partai Berkarya. Selanjutnya, DPP Partai Berkarya mengeluarkan surat per 5 Juli 2017 (No:146/B/DPP/BERKARYA/VII/2017). “Ini melarang saudara Adi secara eksplisit memakai nama Partai Berkarya. KTA pun, tidak akan diberikan.”

Dalam konpers ini, Eka menyoal gugatan Adi melalui kuasa hukum Gama Alamsyah, SH & Rekan ke PN Bandung. Sidang pertamanya, 12 September 2017. Gugatannya, menyasar selain Eka, Neneng A Tutty (Ketum Partai Berkarya), Badaruddin Andi Picunang (Sekjen Partai Berkarya), H. Hutomo Mandala Putra (Ketua Majelis Tinggi Partai Berkarya), Syamsul Zakaria (Ketua Mahkamah Partai Berkarya), KPU Jabar, dan Kesbangpol Jabar.

“Sebagai tergugat lll dalam gugatan ini, tak dijelaskan apa kapasitas saya? Geli, membacanya. Ketika mendapat mandat pun dari DPP Partai Berkarya (5 Juni 2017), secara administratif, organisatoris, rentang waktu itu tidak ada hubungan dengan saya sama sekali,” – katanya sembari menambahkan – ”Apa yang mau digugat dari saya?! Catat, sejak awal justru saya tempatkan secara terhormat Saudara Adi untuk merintis berdirinya partai ini di Jabar. Sama sekali tak terpikir untuk menjadikannya sebagai ketua DPW. Banyak saksinya di sini …”

Lainnya, Eka menunjukkan dua berkas SK terakhir Menkumham RI No: M.HH – 12.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya, dan SK Menkumham RI No M.HH – 13 AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2017 – 2022.

Tak Hadiri Konpers

“Esensi dua SK ini, ada perubahan juridis substansial menyangkut AD/ART, dan kepengurusan partai, adalah mengakomodir keinginan saudara Adi Mulyadi soal perubahan struktur kepengurusan di tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC dari gugatannya”, papar Eka yang tampak menyesalkan ketidak-kehadiran wartawan HU PR pada konperensi pers (konpers). “Katanya mau hadir hari ini, sampai siang ini belum datang juga”.

Belakangan kekecewaan Eka atas ketidakhadiran wartawan PR, menurutnya pada malam sebelumnya (13/9/2017) ia telah berkirim surat atas nama pimpinan partai ke redaksi HU PR. Dijanjikan, esok harinya (14/9/2017), redaksi HU PR akan mengutus wartawan menemuinya.

“Saya tunggu kehadiran wartawan PR. Disesalkan, kenapa tidak melakukan konfirmasi. Ini bikin repot bagi ribuan kader partai ini di Jabar,” jelasnya dengan menyatakan:”Terdaftar resmi dari 27 kota dan kabupaten di Jabar terdaftar 27 ribu KTA. Ini tanda kami serius menghadapi verifikasi faktual KPU pada Oktober 2017. Tak benar di partai ini ada dua kepengurusan. Itu menyesatkan!”

Akhirnya, Datang Juga

Konpers siang itu Eka menurtupnya dengan tanya-jawab seputar rencana ke depan:”Saya inginkan secara baik-baik kode etik dan prinsip reportase yang berimbang, dilakukan. Jangan menulis sidang setelah 12 Sepetmber 2017 akan dilanjutkan minggu depan. Nyatanya, sidang dilanjut 10 Oktober 2017”. Siapa bilang kami tak hadiri sidang?! Yang benar kuasa hukum saya datang ke PN Bandung, namun tak ikut sidang, memang. Ini buktinya, ada register dari pihak PN Bandung.”

Usai tanya-jawab dengan puluhan pewarta, tibalah utusan dari HU PR. Yang hadir itu reporter Yedi Supriadi . Ia yang menyajikan judul di HU PR di atas. Yedi datang pada sore hari. Saat itu juga, terjadilah dialog kondusif dalam suasan santai. “Hikmah dari peristiwa ini amtlah banyak. Semoga, ke depan hubungan antara partai dengan mass media bisa terjalin lebih baik lagi”.

Dalam kesempatan ini dipaparkan sejumlah fakta yang bertentangan dengan yang disajikan di HU PR, di antaranya ketidakhadiran tergugat di PN Bandung, apa dan mengapa kiprah Adi Mulyadi, yang berujung terbitnya sejumlah SK dari DPP Partai Berkarya:”Tidak tega sebenarnya, saya membukakan hal ini. Namun, inilah faktanya. Boleh tanya ke para Ketua DPD yang hadir di sini. Bagaimana dulu ia memimpin partai ini? Sempat ada somasi, padanya,” terang Eka yang dilanjut beberapa Ketua DPD Partai Berkarya “curhat” soal keganjilan tatkala Adi Mulyadi memimpin partai ini di Jabar.

“Terpenting, apa pun itu upaya Saudara Adi Mulyadi ke pengadilan, kami hormati. Kita harus taat hukum”, pungkas Eka. (HS/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed