Partai Berkarya Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Partai Berkarya Ajukan Gugatan ke BawasluPartai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait data keanggotaan yang terdapat di sistem informasi partai politik (Sipol).

“Sudah (mendaftarkan gugatan), yang digugat terkait (data) keanggotaan, masalah e-KTP di Sipol,” ujar Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunan, saat dihubungi detikcom, Senin (18/12/2017).

Andi mengatakan, permasalahan ada pada data e-KTP yang tidak sesuai dengan yang terdapat di Sipol. Menurutnya seharusnya dalam memeriksa KPU tidak hanya melihat e-KTP tetapi juga kartu tanda anggota (KTA).

“Setiap daerah kasus per kasus, ada karena KTP kabur, masalah pekerjaan PNS padahal sudah pensiun di e-KTP masih PNS, jadinya tidak memenuhi syarat. Padahal syaratnya kita semua sudah penuhi, pengurus 100 persen di provinsi, minimal 75 persen di kabupaten/kota dan minimal 50 persen di kecamatan kabupaten/kota terbentuk,” ujar Andi.

“Di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kan disebut cukup dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota. Jadi jangan karena E-KTP yang salah, KTA kita juga ikut salah,” sambungnya.

Dalam tuntutan, Partai Berkarya meminta KPU menganulir putusannya. Serta Partai Berkarya dapat kembali mengikuti tahapan verifikasi faktual.

“Kita meminta KPU untuk menganulir atau memberi peluang terhadap Berkarya untuk ikut faktual berdasarkan persyaratan administrasi yang telah diserahkan,”ujar Andi.

Sementara itu Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, saat ini Bawaslu tengah memeriksa dokumen persyaratan yang diajukan Partai Berkarya. Ia mengatakan nantinya Bawaslu akan memproses gugatan selama 12 hari kerja.

“Sedang kami periksa mengenai persyaratan. Perbaikan (dokumen) 3 hari, kemudian mediasi plus adjudikasi 12 hari kalendar,”ujar Rahmat.

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Hal ini karena adanya kekurangan dokumen keanggotaan pada tingkat kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed