Nyinyir ke Wiranto, Istri Anggota Lanud Surabaya Belum Jadi Tersangka

Nyinyir ke Wiranto, Istri Anggota Lanud Surabaya Belum Jadi TersangkaIstri anggota Lanud Muljono Surabaya yang nyinyir di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

Sabtu (12/10), Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan membenarkan bahwa Anggota Satpomau Peltu YNS mendapat hukuman dari TNI AU. Ia dihukum lantaran istrinya yang berinisial FS berkomentar dengan bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Wiranto.

Tidak hanya itu, Budi menyampaikan bahwa FS telah diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Namun mengenai bantuan hukum dari pihak TNI AU untuk FS, ia mengaku belum bisa memastikan.

Menurutnya, jika tidak ada bantuan hukum untuk FS, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum layaknya warga sipil lainnya.

“Untuk yang istri dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan,” kata Budi Ramelan kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya.

Terkait hal itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dengan terlapor FS. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa terlapor dan beberapa saksi lainnya.

“Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi, terlapor dan pemeriksaan HP yang kita sita ke Labfor,” kata Zain kepada detikcom melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/10/2019).

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini FS belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih fokus di tahap pemeriksaan.

“Masih belum Mas, kita masih periksa saksi-saksi dan saksi ahli,” pungkas Zain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *