Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Bisa Dijerat Pasal “Karet” UU ITE

Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Bisa Dijerat Pasal "Karet" UU ITE
Rocky Gerung

Pengamat politik Rocky Gerung akan dilaporkan oleh PDI Perjuangan lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
Rocky diduga akan dijerat degan Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena menyebut “presiden tidak ngerti Pancasila” saat menjadi pembicara di salah satu stasiun tv swasta.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menuturkan, UU ITE menjadi problem di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Itulah (UU ITE) problem di kita. Undang-Undang dibentuk secara represif. Sehingga bisa ditafsirkan oleh penegak hukum dengan pasal karet itu,” kata Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/12).

Faktanya, kata Ujang, penegak hukum seringkali cepat memproses laporan-laporan yang berbeda aliran politik dengan pemerintah.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Sementara laporan-laporan yang ditujukan kepada pendukung pemerintah lambat ditindak.

“Penegakan hukum harusnya adil dan tidak pandang bulu, tidak menyasar kepada orang orang kritis saja,” tutur Ujang.

“Jadi semunya diperlakukan sama dalam konteks menjaga hukum kita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *