Helmy Yahya Dikabarkan Dicopot Dari Direktur Utama TVRI

Helmy Yahya Dikabarkan Dicopot Dari Direktur Utama TVRI
Helmy Yahya

Beredar surat penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Surat pencopotan Helmy Yahya tersebut ditantangani Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

Surat bernomor 3/2019 itu tidak menjelaskan masalah atau alasan kenapa Helmy Yahya diberhentikan.

Berikut empat poin dalam surat penonaktifan Helmy Yahya, seperti yang beredar di kalangan wartawan:

Pertama, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya, MPA, Ak., CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Kedua, selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom., MM, Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed