Pemkot Ambon Bakal Sanksi Penolakan Jenazah COVID-19

Pemkot Ambon Bakal Sanksi Penolakan Jenazah COVID-19

Pemerintah Kota Ambon bakal memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2).

Sanksi tersebut diturunkan menyusul protes dan penolakan warga Ambon terhadap jenazah MA yang dimakamkan di Dusun Taeno, Desa Rumahtiga, Ambon, Maluku pada Jumat (1/5).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Ambon, Pleasure Adriaansz, mengatakan penolakan terhadap pemakaman jenazah itu berisiko sanksi hukum.

“Pelaku penolakan pemakaman jenazah pada lokasi TPU dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 212 KUHP pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor four tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Yang serta berlaku terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah C19 atau pemakaman dengan protokol C19,” kata Pleasure, melalui pernyataan resmi, Minggu (3/5) sore.

Namun, Pleasure belum menjelaskan secara rinci pemberlakukan sanksi yang diterapkan untuk masyarakat yang melayangkan protes dan penolakan jenazah covid-19.

Warga setempat, kata dia tak perlu khawatir terhadap pemakaman jenazah, sebab pengurusan jenazah Covid-19 telah melewati prosedur khusus dan teliti oleh pihak rumah sakit. Para ahli kesehatan menyampaikan bahwa jenazah yang dikubur maka, secara otomatis virusnya ikut mati.

“Virus tak bertahan lama dan justru cepat mati pada tubuh yang telah meninggal,” tambah dia.

“Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat, dan per tahapannya sampai dengan pemakaman disemprot disinfektan,” imbuhnya.

Ia berujar petugas pemakaman tengah dilatih secara khusus sesuai prosedur kesehatan. Karena itu, pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, dan memakai APD yang lengkap saat melakukan proses pemakaman.

“Paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah virus corona atau COVID-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia bahkan virus tersebut akan segera mati saat jenazah dimakamkan,” kata Pleasure.

Berdasarkan knowledge Gugus Tugas Kota Ambon, per Minggu (3/5). Whole kasus virus corona (Covid-19) sebanyak 69 jiwa, 49 orang dalam pemantauan, 13 pasien dalam pengawasan, 16 kasus konfirmasi, 7 orang terkonfirmasi positif, 9 orang dinyatakan sembuh, dan 2 orang PDP hasil tes cepat dinyatakan meninggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *