Sempat Positif Covid-19 dan Sembuh, Penyidik KPK Meninggal

Sempat Positif Covid-19 dan Sembuh, Penyidik KPK MeninggalPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Hendra sempat sembuh usai dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19).[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu, 13 September 2020 jam 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, SIK yang wafat akibat sakit,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).

“Sebelumnya almarhum sempat dirawat di RS Polri karena terpapar Covid-19 namun sudah dinyatakan non-covid-19,” lanjut dia.

Ali Fikri mengatakan kasus positif covid-19 di lingkungan KPK ada 69 kasus. Dari jumlah tersebut, 31 orang sudah dinyatakan sembuh dan 38 menjalani isolasi mandiri.

“Kami juga masih menunggu seluruh hasil tes swab terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin sampai Jumat, 7-11 September 2020 dengan jumlah peserta 1.901 orang,” ungkap Ali.

Dalam rangka mitigasi penularan Covid-19, Ali menerangkan pada hari ini sudah dilakukan penyemprotan desinfektan di tiga area lokasi, yaitu Gedung Dwiwarna KPK, Gedung KPK C-1, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan penyelesaian perkara tetap dilakukan meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, dalam proses penyidikan berjalan, KPK memerlukan waktu 60 hari terhadap tersangka pemberi dan 120 hari terhadap tersangka penerima untuk merampungkan berkas perkara. Jika melewati jangka waktu tersebut, penyidik harus mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum

“Hal ini karena menurut ketentuan UU ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat, baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *