Gibran Akan Cabut Izin Usaha Pertambangan Tambang Ilegal, Izin yang Mana?





Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap pertanyaan mengenai pertambangan ilegal, yang sebelumnya ditanyakan kepada calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD.

Dalam debat cawapres pada 21 Januari 2024, Gibran menyatakan bahwa solusi simpel dari pasangan Prabowo-Gibran adalah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada praktik pertambangan ilegal.

“Prof. Mahfud, dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya. IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya dicabut, izinnya dicabut, simpel,” ujar Gibran pada Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Ahad, 21 Januari 2024.




Gibran menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat dan kelima. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Ketua DGP8 Jabar yang juga TPD Ganjar-Mahfud Jabar Eka Santosa, kemudian menyentil, yang menjadi pertanyaan mengatasi pertambangan ilegal. Tentu saja pertambangan ilegal tidak memiliki izin usaha pertambangan resmi. Bagaimana mungkin tak punya IUP tapi dicabut IUP-nya?

Menuju Indonesia Unggul Bersama Ganjar-Mahfud

Oemar Bakrie Usia 99 Tahun Optimistis Ganjar-Mahfud Menang




 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed