Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun PenjaraUntuk pekerjaan DED Urumuka III tahun anggaran 2010 PT Indra Karya cabang Malang kembali bekerja sama dengan PT KPIJ tanpa melakukan lelang. Dari pekerjaan itu PT KPIJ seluruhnya mendapat Rp8,44 miliar.

Kemudian dalam pekerjaan DED Memberamo I, PT KPIJ bekerja sama dengan PT Geo Ace tanpa ada pelaksanaan lelang dengan pembayaran keseluruhannya adalah Rp15,26 miliar dan sebanyak Rp10,861 miliar ditransfer ke rekening PT KPIJ padahal yang digunakan untuk pekerjaan oleh perusahaan itu hanya Rp1,09 miliar dan PT Geo Ace menggunakan Rp2,34 miliar.

Sedangkan untuk pekerjaan DED Sungai Memberamo II PT KPIJ mengerjakan sendiri padahal perusahaan itu tidak memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan, bahkan tanpa melakukan lelang proyek. PT KPIJ mendapat seluruhnya Rp7,65 miliar padahal pekerjaannya adalah fiktif.

Sehingga dari enam pekerjaan tersebut, PT KPIJ milik Barnabas menerima pembayaran Rp41,34 miliar padahal yang digunakan untuk pekerjaan hanya Rp6,88 miliar digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sedangkan Rp7,81 untuk membayar fee pihak-pihak terkait, Rp5,38 miliar dikembalikan ke kas daerah dan sebesar Rp21,257 digunakan untuk kepentingann di luar proyek.

“Dari rangkaian fakta hukum sebagaimana diuraikan dapat disimpulkan bahwa terdakwa selaku Gubernur Papua telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan dimaksud padahal La Musi Didi adalah direktur utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik terdakwa,” ungkap jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *