Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun PenjaraDalam pekerjaan DED Paniai dan Sentani anggaran 2008, PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) bekerja sama dengan PT Indra Karya cabang Malang dengan pembaygian pembayaran PT Indra Karya sebanyak 60 persen dan PT KPIJ sebanyak 40 persen sehingga PT Indra Karya mendapat Rp8,618 miliar dan PT KPIJ mendapat Rp5,7 miliar.

Dari uang yang diterima PT KPIJ itu, yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp1,7 miliar sedangkan yang digunakan oleh PT Indra Karya adalah Rp3,59 miliar.

Dalam pekerjaan DED Sungai Urumuka I anggaran 2009 PT Indra Karya cabang Malang dan PT KPIJ kembali mengerjakan proyek tersebut dengan PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak padahal kenyataannya panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Urumuka I.

Pembagian pendapatan dalam proyek ini adalah 50:50 sehingga kedua perusahaan masing-masing mendapat Rp2,88 miliar meski pekerjaan yang dilaksanakan PT KPIJ hanya sebesar Rp1,28 miliar dan PT Indra Karya cabang Malang hanya Rp916,821 juta.

Dalam pekerjaan DED Sungai Urumuka II PT KPIJ masih bekerja sama dengan PT Indra Karya cabang Malang dengan PT Indra Karya membuat dokumen lelang meski tidak pernah ada lelang. Pembayaran yang mencapai Rp11,519 miliar yang dibagi 50:50 untuk kedua perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed