Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun PenjaraBarnabas Suebu juga dinilai mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.

“Demikian juga untuk pekerjaan Urumuka dan Memberamo terdakwa telah mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ, bahkan terdakwa meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada PT Indra Karya,” tambah jaksa.

Meski di persidangan Barnabas Suebu menyatakan tidak pernah ikut campur dan mempengaruhi proses pengadaan atas kegiatan-kegiatan tersebut karena Gubernur hanya menentukan kebijakan secara umum, dan juga mengatakan tidak mengetahui sama sekali pekerjaan itu dilakukan PT Indra Karya bekerja sama dengan PT KPIJ karena tidak mengikuti perkembangan atas pelaksaanan kegiatan, jaksa tidak setuju dengan pernyataan itu.

“Namun menurut kami sangat janggal karena sejak awal terdakwalah yang punya ide besar untuk membangun PLTA di Papua dengan tujuan agar masyarakat Papua punya tenaga listrik yang besar sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakta Papua ke depan. Namun ternyata terdakwa tidak mengetahui perkembangan atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dengan dalih tidak mendapat laporan dari kepala dinas terkait,” ungkap jaksa.

Terkait dengan kasus ini bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba juga dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jannes juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar. Sedangkan Lamusi Didi selaku Direktur Utama PT KPIJ dituntut pidana penjara 8 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,017 miliar.

 

Mochammad Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed