Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun PenjaraMantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena merugikan keuangan negara senilai Rp43,36 miliar dari pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani, Urumka I, II dan III serta Membramo I dan II.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Agus Prasetya Raharja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin.

Selain tuntutan penjara, jaksa KPK juga meminta agar Barnabas membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

“Membebani terdakwa untuk membayar uang penganti sebear Rp300 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setlah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah jaksa.

Jaksa menilai Barnabas Suebu terbukti mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design atau lazim disebut Proyek Perencanaan Fisik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Danau Paniai dan Danau Sentani tahun 2008 serta di Sungai Urumuka dan Sungai Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 di provinsi Papua.

Barnabas Suebu menginginkan pelaksanaan kegiatan teresbut adalah PT KPIJ miliknya meski tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED sehingga terdakwa memerintahkan Lamusi Didi untuk mencari perusahan lain yang bersedia bekerja sama melaksanakan kegiayan yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed