Kapolri Harus Umumkan Nama pamen Penganiaya Fotomodel

Kapolri Harus Umumkan Nama pamen Penganiaya FotomodelKapolri harus segera mengumumkan nama pamen Polri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ay, seorang foto model.

“Bagaimana pun aksi brutal yang dilakukan anggota Polri harus disudahi, dengan cara dituntaskan di pengadilan, apalagi jika aksi brutal itu diduga melibatkan perwira menengah,” tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (16/9).

IPW, kata Neta, mengecam keras tindakan brutal anggota Polri terhadap orang dekatnya itu. Menurut Neta, jika terhadap orang dekatnya saja tega bertindak brutal, bagaimana anggota Polri bisa menjalankan misi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Sebelumnya Ay melaporkan telah dianiaya seorang pamen Polri. Korban disiksa hingga cacat di bagian wajah. Menurut korban, dirinya adalah istri sirih pamen Polri tersebut.

IPW mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.

“Pertama, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan. Kedua, pelaku dikenakan sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah sirih,” tegas Neta.

Copot Jabatan

Di era Kapolri Haiti, ingat Neta, seorang Kapolres yang kedapatan melakukan foto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya, pernah dicopot dari jabatannya. Sepatutnya hal serupa juga diberlakukan kepada pamen yang melakukan penganiayaan itu.

Neta menambahkan, tindakan tegas perlu dilakukan karena hal ini sesuai dengan visi misi Kapolri Tito untuk melakukan revolusi mental di Polri. Sementara target pertama dari revolusi mental itu adalah membersihkan Polri dari aparatur yang brutal dan tidak menghargai HAM.

“IPW juga berharap Bhayangkari Polri bereaksi keras terhadap kasus ini, agar mereka tidak menjadi korban akibat ulah polisi-polisi brengsek,” ujarnya.

Begitu juga, menurut Neta, organisasi-organisasi perempuan, jangan mendiamkan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed