Eka Santosa Desak Jokowi Cabut Permen 39 LHK

Eka Santosa Desak Jokowi Cabut Permen 39 LHK‬‏Ketua Umum Gerakan Hejo, Eka Santosa menerima tamu dari aktivis lingkungan Thio Setiowekti, Ketua FPLH (Forum Penyelamat Lingkungan Hidup), di Alam Santosa Pasit Impun Kabupaten Bandung, Jumat (20/10).

“Tak jauh dari pengamatan, kerusakan hutan di Jabar yang sudah pada tahap ‘Jabar Darurat Lingkungan’ makin massif. Lalu ada Permen 39 LHK (Lingkungan Hiup & Kehutanan), Presiden Jokowi segera saja mencabutnya. Jangan ditinjau-tinjau lagi,” cetus Eka sambil memotong rumput di kediamannya.

Gestur yang muncul saat itu, ia memencarkan kekecewaan berat atas merebaknya fenomena legalisasi dan redistribusi tanah yang serampangan.

“Hutan Perhutani yang dibagikan bukan yang gundul atau terlantar, tetapi hutan rimbun. Ini lokasi kepedulian Gerakan Hejo untuk cadangan air warga Jabar, yang tinggal sedikit. Data lapangan kerusakan itu ada di saya,” tambah Eka yang telah menyatakan perang terhadap perusak lingkungan.

Sementara Thio dalam kesempatan itu menjelaskan sekilas latar belakang kiprahnya menentang penerapan Permen LHK P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

“Pada 2003 melalui SK Gubernur Jabar Danny Setiawan No 522/binprod/2003, sebenarnya banyak pihak sudah kerja keras menurunkan perambah hutan. Aneh, sekarang malah seperti dilegalisasi,” ucapnya.

Menurut Thio perjuanganya didukung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, yang menilai kondisi di lapangan setelah munculnya Permen 39 LHK jauh panggang dari api.

“Setuju bila Kang Eka Santosa meminta Presiden Jokowi mencabut Permen ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Thio menunjukkan sejumlah data yang menyimpulakan adanya penyimpangan berat atas Permen 39 LHK di Jabar dan Indonesia. “Sedikitnya ada 8 masalah menurut saya, ini daftarnya. Teori kebijakan ini bagus namun dalam implementasinya banyak penyimpangan yang dapat merusak tujuan program Nawacita dan nama baik Pak Jokowi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed